Informasi merupakan sekumpulan data atau fakta mentah yang telah diproses dan dikelola sedemikian rupa, sehingga Informasi dapat dimengerti oleh penerima. Informasi memiliki berbagai bidang aspek diantaranya Etika, Hukum, Budaya, Sosial, dan Ekonomi. Berikut adalah pembahasan aspek-aspek penggunaan Informasi:
Aspek Etis dalam Penggunaan Informasi
Etika pada penggunaan informasi tentu dibutuhkan, terkadang Informasi memiliki hak cipta, setiap orang memiliki hak untuk memiliki suatu barang ataupun informasi, dan etika adalah tatacara agar dapat menghargai hak orang tersebut. Bila kita menggunakan barang orang lain tentu kita juga memiliki etika untuk meminjam barang tersebut bukan?
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Hasil Tulisan, Gambaran, Temuan dan Karya Cipta dilindungi oleh Copyright
Copyright
Copyright : Melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan ijin pemakaian
Prinsip etis Immanuel Kant: Ownership, right to privacy, social responsibility, self respect dalam IL (termasuk aturan menghargai hak pihak)
Netique (Network Etiquette): Aturan ‘Social’ pada saat online
Panduan :
Netiquette Guidelines (RFC 1855) – IETF
Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea
Aturan Inti netique dalam buku Netiquette by Virginia Shea
- Rule 1: Remember the Human
- Rule 2: Adhere to the same standars of behavior online that you follow in real life
- Rule 3: Know where you are in cyberspace
- Rule 4: Respect other people’s time and bandwidth
- Rule 5: Make yourself look good online
- Rule 6: Share expert knowledge
- Rule 7: Help keep flame wars under control
- Rule 8: Respect other people’s privacy
- Rule 9: Don’t abuse your power
- Rule 10: Be forgiving of other people’s mistakes
Aspek Hukum dalam Penggunaan Informasi (UU ITE)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU RI No. 11)
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
- Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
- Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Sumber Hukum Tertulis : https://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf
Aspek Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Penggunaan Informasi
Aspek-aspek tersebut didasari seperti aspek sebelumnya, Penggunaan Informasi pada Copyright dan penggunaan menurut dasar Hukum.
Aspek Ekonomi dalam Menggunakan Informasi
Ekonomi adalah bagian dari Ilmu Pengetahuan yang mempelajari aktivitas manusia tentang produksi, distribusi dan konsumsi maupun pengelolaan keuangan. Pastinya akan ada pencarian, pengumpulan, dan penggunaan Informasi untuk informasi tersebut. Copyright & Law berlaku.
Aspek Sosial dalam Menggunakan Informasi
Sosial yang berarti kemasyarakatan, penggunaan Informasi oleh tiap masyarakat haruslah memerhatikan aspek Copyright & Law.
Aspek Budaya dalam Menggunakan Informasi
Budaya merupakan budi, akal dan kebiasaan manusia dalam kehidupannya. Kebiasaan dalam menggunakan Informasi harus juga memerhatikan aspek Copyright & Law.
Kesimpulan :
Etika dan Hukum Informasi (Copyright & Law) merupakan Aspek Utama dari segala aspek lainnya.
Pranala :
International Review of Information Ethics
International Center for Information Ethics
https://downloads.newcastle.edu.au/library/tutorials/infoskills/using/index.html
https://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf
Leave a Reply